Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Transfer 35 Persen DAU untuk Kabupaten Lamandau Ditunda, Ini Sebabnya

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 14 Mei 2020 - 00:07 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemerintah Kabupaten Lamandau akhirnya harus menelan pil pahit setelah pemerintah pusat menunda penyaluran 35 persen Dana Alokasi Umum atau DAU.

Penundaan penyaluran DAU sebesar 35 persen karena laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 ditolak.

"Benar, tranfer untuk 35 persen DAU kita (Lamandau) terkena penundaan," ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lamandau Muhamad Irwansyah, saat dikonfirmasi Rabu 13 Mei 2020.

Irwan menjelaskan, penundaan penyaluran 35% DAU untuk Pemkab Lamandau karena laporan rasionalisasi APBD untuk penanggulangan Covid-19 ditolak. 

Penolakan laporan itu karena rasionalisasi yang dilakukan Pemkab Lamandau dinilai belum sesuai ketentuan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan dengan Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Sekaligus berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor: 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional.

"Karena menurut penilaian mereka (pemerintah pusat) rasionalisasi tahap kedua yang telah kita (Pemkab Lamandau) lakukan itu belum sesuai dengan PMK 35 dan SKB 2 menteri, sehingga kita kena penalti berupa penundaan penyaluran DAU kemarin (awal Mei) hanya dikirim 65 persen atau ditunda sebesar 35 persen," tambahnya.

Irwan juga menyebutkan, karena ada penalti berupa penundaan transfer sebagian DAU maka Pemkab Lamandau diminta kembali merevisi laporan penyesuaian APBD tahun 2020 ini. Tak hanya Lamandau, namun penundaan itu juga dialami oleh 300 lebih pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil rasionalisasi APBD tahap kedua beberapa waktu lalu, Pemkab Lamandau telah melakukan realokasi dan refocusing APBD untuk penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 44,8 milyar. Namun karena laporannya ditolak pemerintah pusat hingga keluar penalti berupa penundaan penyaluran sebagian DAU ini, tentu anggarannya wajib ditambah lagi.  (HENDI NURFALAH/m)

Berita Terbaru