Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DAU Lamandau Terkena Penundaan Transfer Rp 12, 386 Miliar

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 14 Mei 2020 - 01:00 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau akhirnya terkena penalti dari pemerintah pusat berupa penundaan penyaluran 35 persen Dana Alokasi Umum (DAU). Berdasarkan hitungan Badan Keuangan Daerah (BKD) kabaupaten Lamandau 35 persen DAU tersebut setara Rp12,386 miliar.

"DAU Lamandau yang terkena penundaan transfer itu sebanyak 35 persen atau setara Rp 12,386 miliar," ungkap Kepala BKD Lamandau M Irwansyah, di Nanga Bulik, Rabu 13 Mei 2020.

Irwan menjelaskan, penundaan penyaluran 35% DAU untuk Pemkab Lamandau karena laporan rasionalisasi APBD untuk penanggulangan Covid-19 ditolak. 

Penolakan laporan itu didasarkan pada rasionalisasi yang dilakukan pemkab Lamandau di tahap kedua dinilai belum sesuai ketentuan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan dengan Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Sekaligus berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor: 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional.

"Karena menurut penilaian mereka (pemerintah pusat) rasionalisasi tahap kedua yang telah kita (Pemkab Lamandau) lakukan itu belum sesuai dengan PMK 35 dan SKB 2 menteri, sehingga kita kena penalti berupa penundaan penyaluran DAU kemarin (awal Mei) hanya dikirim 65 persen atau ditunda sebesar 35 persen," tambahnya.

Irwan juga menyebut, karena ada penalti berupa penundaan transfer sebagian DAU maka Pemkab Lamandau diminta kembali merevisi laporan penyesuaian APBD tahun 2020 ini. Jika tidak disesuaikan, kata Irwan, penundaan transfer DAU yang berlarut akan berdampak buruk pada kondisi keuangan daerah yang memicu terganggunya berbagai kegiatan yang sumber anggarannya berasal dari DAU, seperti berbagai kegiatan belanja selain belanja pegawai. 

Seperti diketahui, berdasarkan hasil rasionalisasi APBD tahap kedua beberapa waktu lalu, pemkab Lamandau telah melakukan realokasi dan refocusing APBD untuk penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 44,8 milyar. Namun, karena laporannya ditolak pemerintah pusat hingga keluar penalti berupa penundaan penyaluran sebagian DAU ini, tentu anggarannya harus ditambah lagi.  (HENDI NURFALAH/m)

Berita Terbaru