Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Tanggapan Istana Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

  • Oleh Teras.id
  • 14 Mei 2020 - 03:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Riuhnya media sosial dan keberatan masyarakat tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan ternyata tak luput dari perhatian Istana. Dinamika yang berkembang di masyarakat mengenai kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) di tengah pandemi Covid-19 menjadi pembahasan internal.

“Kita lagi cek juga diktum keputusan MA atas Perpres sebelumnya,” kata juru bicara Presiden Joko Widodo bidang hukum Dini Purwono saat dihubungi, Rabu 13 Mei 2020.

Namun, Dini tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut. Seperti diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur kenaikan iuran BPJS telah diteken Presiden Jokowi Selasa 5 Mei 2020, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada Rabu pekan lalu. 

 
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartaro mengatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan naik guna menjaga keberlangsungan operasional jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat. “Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, ini untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan,” katanya usai rapat terbatas melalui telekonferensi dengan Presiden Joko Widodo, Rabu 13 Mei 2020.

Meskipun naik, Airlangga mengatakan BPJS Kesehatan tetap akan mendapatkan subsidi dari pemerintah. Dua sumber pendanaan ini diperlukan untuk menjamin keberlanjutan jaminan kesehatan masyarakat.

 
Adapun, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 adalah perubahan kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018. Pepres ini mengatur perubahan besaran iuran dan adanya bantuan iuran bagi peserta mandiri oleh pemerintah. Peserta mandiri tersebut mencakup peserta di segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Pasal 34 Ayat 1 dari Perpres tersebut mengatur bahwa pada 2020, peserta mandiri Kelas III membayar iuran sebesar Rp25.500. Pemerintah pusat menambahkan bantuan iuran Rp16.500 untuk setiap peserta mandiri, sehingga total iurannya menjadi Rp42.000.

Peserta mandiri Kelas III yang sebelumnya iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari penduduk yang didaftarkan pemerintah itu, besaran iurannya sebesar Rp25.500.

Besaran iuran Kelas III yang dibayarkan peserta mandiri maupun yang dibayarkan oleh pemerintah daerah akan meningkat pada 2021 menjadi Rp35.000. Namun, besaran iuran yang dibayarkan pemerintah pusat menjadi Rp7.000, sehingga total iuran peserta mandiri per orang per bulannya tetap Rp42.000.

Pasal 34 Ayat 2 mengatur bahwa iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp100.000, dari saat ini sebesar Rp51.000. Lalu, Ayat 3 mengatur iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp150.000, dari saat ini Rp80.000.

Berita Terbaru