Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Lamandau Minta Perusahaan Segera Bayarkan THR

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 14 Mei 2020 - 21:50 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau meminta agar perusahaan segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawannya. Hal itu sebagaimanaSurat Edaran Bupati Bupati Lamandau tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020.

Salah satu poin dalam Surat Edaran Bupati Lamandau tertanggal 12 Mei 2020 itu disebutkan, bahwa dalam rangka persiapan bagi pekerja/buruh untuk merayakan hari raya keagamaan, THR wajib diberikan dengan segera atau dibayarkan selambat-lambatnya 10 hari sebelum hari raya keagamaan. 

"Memerhatikan kondisi perekonomian saat ini sebagai akibat pandemi Covid-19 yang membawa dampak pada kelangsungan usaha, maka dalam hal perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, solusi atas permasalahan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh," bunyi poin ke-3.

Misalnya, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan secara penuh pada waktu yang telah ditentukan, maka dapat dilakukan secara bertahap. 

Kemudian, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang telah ditentukan sesuai ketentuan perundang-undangan, maka pembayaran dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati. 

Meski bisa melakukan penundaan pembayaran THR, namun hal itu tetap tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR dan denda kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku, serta dibayarkan pada tahun 2020.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamandau, Marinus Apau, mengatakan sudah menyampaikan surat edaran bupati tersebut kepada seluruh perusahaan di Lamandau. 

"Sudah kita sampaikan. Di Disnakertrans Lamandau juga ada pos pengaduan THR. Jika ada pekerja yang bermasalah dengan THR-nya, silahkan datang ke pos pengaduan," kata Apau, Kamis 14 Mei 2020.

(HENDI NURFALAH/B-11)

Berita Terbaru