Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelajar di Bartim Mengaku Disetubuhi oleh Warga Kalsel, Orangtua Lapor Polisi

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 15 Mei 2020 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Seorang anak bawah umur yang masih berstatus pelajar mengaku telah disetubuhi oleh lelaki. Tak terima atas pengakuan anaknya, orangtua korban langsung lapor ke polisi.

Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Syaifullah mengatakan, atas laporan tersebut pelaku berusia 32 tahun yang merupakan warga Kalimantan Selatan sudah ditangkap.

Penangkapan palaku pada Rabu 13 Mei 2020 dengan dibantu anggota Buser Polres Bartim dan Polres Tabalong. "Pelaku kita amankan tanpa ada perlawanan, dan mengakui perbuatannya," ucap Syaifullah Jumat 15 Mei 2020.

kronologi kejadian berawal pada Kamis 7 Mei 2020 sekitar 22.30 WIB di rumah kontrakan di Tamiang Layang. Saat itu di rumah kontrakan ada korban dan temanya serta pelaku.

Pelaku yang memberi iming-iming kepada korban sehingga akhirnya terbuai untuk melakukan hubungan badan. Suasana rumah kontrakan tersebut ribut sehingga terdengar oleh warga sekitar.

"Ketika didatangi oleh warga yang berada di dalam rumah kabur. Sehingga dilaporkan ke Polsek Dusun Timur," katanya.

Lanjut Kapolsek, usai menerima laporan anggota piket datang ke rumah tersebut dan langsung memintai keterangan akhirnya diketahui keberadaan korban dan langsung dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan.

"Orangtua korban juga kita panggil," jelasnya.

Pelaku yang kini sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (PRASOJO/B-5)

Berita Terbaru