Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pendataan Fakir Miskin dan Warga Tidak Mampu Tugas dan Tanggung Jawab Dinas Sosial

  • Oleh Naco
  • 16 Mei 2020 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Persoalan penerima bantuan sosial khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur kini tengah jadi persoalan terutama berkaitan dengan data penerima bantuan. Padahal pendataan fakir miskin dan warga tidak mampu, tugas dan tanggung jawab Dinas Sosial Kabupaten Kotim sangat jelas tertuang dalam peraturan Menteri Sosial (Permensos)

Anggota Komisi II DPRD Kotim, M Abadi menyebutkan dalam Peraturan Menteri Sosial  Nomor 28 Tahun 2017 tentang pedoman umum verifikasi dan validasi data terpadu penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu jelas disebutkan terutama tugas dinas teknis.

Dikatakannya, dalam pelaksanaan verifikasi dan validasi data terpadu penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu secara operasional dilakukan oleh dinas sosial daerah kabupaten berkoordinasi dengan instansi terkait di tingkat daerah kabupaten di bawah koordinasi bupat.

Dinas sosial daerah kabupaten mempunyai tugas dan tanggung jawab mulai dari menyiapkan Data Prelist dengan menggunakan SIKS-NG atau aplikasi lain yang sudah terkoneksi dengan SIKS-NG.

"Koordinasi perencanaan dan anggaran tahapan vrifikasi dan validasi data di tingkat daerah kabupaten," katanya, Sabtu, 16 Mei 2020.

Dinsos juga melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan verifikasi dan validasi data terpadu penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu dengan badan pusat statistik daerah kabupaten dalam memberikan bimbingan teknis dan pelatihan petugas verifikasi dan validasi data terpadu penanganan fakir miskin dan orang tidak Mampu;

Selain itu juga berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil daerah kabupaten dalam penyediaan data dan dokumen kependudukan

Memfasilitasi pemanfaatan data terpadu penanganan fakir miskin dan orang tidakk mampu hasil verifikasi dan validasi ntuk membangun sinergi, harmonisasi, dan komplemen dengan Program Perlindungan Sosial yang diselenggarakan oleh dinas lain.

Serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahapan verifikasi dan alidasi data terpadu penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu di wilayahnya.

Kemudian kata dia melaporkan hasil verifikasi dan validasi serta monitoring dan evaluasi yang disahkan oleh bupati kepada gubernur.

Berita Terbaru