Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Kapuas Tertibkan Spanduk Ganggu Ganggu Estetika Kota

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 20 Mei 2020 - 12:05 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas menertibkan spanduk atau reklame yang tidak memiliki izin serta melintang di lokasi yang tidak diizinkan seperti di atas jalan, dipaku atau diikat di pohon mengganggu ketertiban umum, keamanan, estetika atau keindahan kota.

Petugas melakukan penertiban spanduk melalui operasi rutin. Spanduk liar yang dipasang tidak sesuai keperuntukannya maka langsung dilepas.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Ricky Saputra, menyampaikan penertiban spanduk ini merupakan tupoksi SatPol PP dan Damkar, karena melanggar Perda nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum Kebersihan dan Pertamanan.

“Melalui patroli SatPol PP dan Damkar tadi malam kami melepas sejumlah spanduk yang bertebaran di beberapa titik lokasi, baik yang dipasang di pohon, tiang listrik dan median jalan," ucap Ricky, Rabu, 20 Mei 2020.

Kemudian, lanjut dia, berbagas spanduk yang terpasang itu tidak sesuai dengan tempat peruntukannya, dan tekesan semrawut serta tidak memiliki izin yang mengganggu keindahan kota.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas Syahripin menjelaskan penertiban spanduk tersebut termasuk dalam rutinitas pengawasan, baik terhadap spanduk, banner, baleho dan umbul-umbul di kawasan Kota Kuala Kapuas.

“Kami dapati ada spanduk yang dipasang tidak sesuai tempat keperuntukannya dan juga tidak mempunyai izin, oleh sebab itu langsung kami lepas kerena mengganggu ketertiban dan keindahan Kota," ucap Syahripin. (DODI RIZKIANSYAH/m)
 

Berita Terbaru