Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemudik yang Balik ke Jakarta Harus Punya SIKM

  • Oleh Teras.id
  • 24 Mei 2020 - 12:41 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono menegaskan kendaraan atau masyarakat yang boleh masuk kembali ke Jakarta hanya untuk yang memiliki Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.

"Surat Izin Keluar Masuk bila masyarakat yang punya izin keluar masuk, kalau ada boleh masuk. Kalau tidak, putar balik tidak bisa ke Jakarta sebelum dia punya izin sesuai dengan Pergub 47 dan SE," ucap Istiono saat dikonfirmasi, Ahad, 23 Mei 2020.

Apalagi Korlantas Polri juga telah menyiapkan penyekatan pada sejumlah titik di jalur arah ke DKI Jakarta. Titik penyekatan itu berada di jalur tol, jalur arteri, jalur antarprovinsi, dan jalur antarkota.

Istiono berharap, dengan adanya skenario yang telah pihaknya siapkan, masyarakat bisa paham jika ingin kembali ke Jakarta, maka mereka harus menyiapkan SIKM.

"Harapan kami, masyarakat paham untuk balik bisa dengan izin yang telah ditetapkan," ucap Istiono.

Sementara itu Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono sebelumnya telah mengimbau masyarakat yang tidak memiliki keterampilan atau keahlian bekerja untuk tak datang ke Ibu Kota.

"Masyarakat yang tidak punya keterampilan khusus, tidak punya suatu keahlian diharapkan untuk tidak ke Jakarta. Kenapa Karena sudah dalam kondisi Covid-19 dan perpanjang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar)," ujar Argo dalam konferensi pers daring pada 23 Mei 2020. (TERAS.ID)

Berita Terbaru