Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Binjai   Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Barito Timur Terbitkan Larangan Keluar Masuk Daerah

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 25 Mei 2020 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas mengeluarkan instruksi pengamanan dan penjagaan pada pos-pos perbatasan, untuk mencegah keluar masuknya masyarakat dari provinsi lain ke wilayah ini.

"Ini menindaklanjuti petunjuk dari Gubernur Kalimantan Tengah tentang Larangan Keluar Masuk Pelaku Usaha Maupun Masyarakat Provinsi Luar khususnya dari Kalimantan Selatan ke Kabupaten Barito Timur," tegas Ampera AY Mebas, Senin 25 Mei 2020.

Dia mengatakan, instruksi ini juga memperhatikan Kajian Gubernur Kalimantan Tengah tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Kabupaten Barito Timur.

Ampera mengeluarkan instruksi untuk mengantisipasi dan memutus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Barito Timur.

Berikut instruksi lengkapnya:

1. Mengoptimalisasi dan memperketat pengawasan dan penjagaan terhadap keluar masuknya kendaraan umum, orang atau pelaku usaha ke wilayah Kabupaten Barito Timur pada pos-pos penjagaan di daerah perbatasan.

2. Agar melarang setiap kendaraan umum/orang/pelaku usaha melakukan kegiatan bepergian keluar atau masuk wilayah Kabupaten Barito Timur untuk mencegah penyebaran Corona Virus Desease 19 (Covid-l9) semakin luas.

3. Pelarangan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dikecualikan untuk kegiatan usaha: a. pendistribusian sembako; b. distribusi sayur sayuran/ lauk pauk; c. distribusi BBM dan LPG; d. kegiatan industri; e. jasa ekspedisi.

4. Untuk kegiatan usaha yang dikecualikan sebagaimana angka 3, wajib membawa bukti surat sehat hasil rapid test bebas dari Corona Virus Desease 19 (Covid-19) dan menggunakan masker selama berkegiatan di wilayah kabupaten Barito Timur.

5. Setiap kendaraan umum/ orang/ pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada 2, akan dikenakan tindakan sebagai berikut:

a. Jika berasal dari wilayah Barito Timur Kalimantan Tengah diarahkan kembali ke rumah/tempat tinggalnya;

b. Jika berasal dari luar wilayah Provinsi Kalimantan Tengah diarahkan kembali ketempat asal perjalanannya.

6. Melaksanakan Instruksi Bupati Barito Timur ini dengan penuh rasa tanggungjawab. (BOLE MALO/B-11)

Berita Terbaru