Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PSBB Kabupaten Kapuas Disetujui Karena Pertimbangan Ini

  • Oleh Nopri
  • 29 Mei 2020 - 23:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengumumkan bahwa usulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas telah mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.

Hal itu telah diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/339/2020 pada tanggal 28 Mei 2020 tentang PSBB di wilayah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

"Sehubungan dengan peningkatan kasus konfirmasi positif di wilayah Kabupaten Kapuas, saya telah mengusulkan ke Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB di wilayah Kabupaten Kapuas dan Alhamdulillah Menteri Kesehatan telah menyetujui usulan tersebut," kata, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, Jumat, 29 Mei 2020.

Dalam kesempatan itu Gubernur Kalteng tersebut juga menjelaskan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kabupaten Kapuas atas dasar beberapa pertimbangan.

Pertama, telah  terjadi  peningkatan  dan  penyebaran  kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.


Kedua, PSBB Kabupaten Kapuas juga didasarkan atas hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, guna menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas.

Selain itu, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran tersebut menegaskan bahwa keberhasilan pembatasan sosial berskala besar itu harus membutuhkan dukungan dan peran serta seluruh elemen termasuk masyarakat.

"Keberhasilan pelaksanaan PSBB di Kabupaten Kapuas adalah keberhasilan kita semua, khususnya keberhasilan masyarakat dalam mendisiplinkan diri, menjaga kebersihan, dan memastikan hidup sehat sebagai budaya. Mari sukseskan penerapan PSBB di Kabupaten Kapuas, pahami, dan pastikan Covid-19  berlalu," tutupnya. (NOPRI/B-5)

Berita Terbaru