Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

OJK Buat Penyesuaian Pelaksanaan Teknis Pemasaran PAYDI

  • Oleh Testi Priscilla
  • 30 Mei 2020 - 10:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membuat penyesuaian pelaksanaan teknis Pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi atau PAYDI. Hal itu disampaikan Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo.

"Penyesuaian dimaksud yaitu dalam pemasaran PAYDI dengan menggunakan media komunikasi jarak jauh, tindaklanjut pertemuan langsung secara tatap muka dapat dilakukan melalui sarana digital atau media elektronik seperti video conference, video call atau kombinasi dari media dimaksud," kata Antom, Sabtu, 30 Mei 2020.

Kemudian, tanda tangan basah atas surat pernyataan bahwa calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta telah memperoleh penjelasan dan memahami manfaat, biaya, dan risiko Produk Asuransi yang ditawarkan, dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan mengenai informasi dan transaksi elektronik atau ITE.

"Dalam penerapan penyesuaian dimaksud, OJK memberikan persyaratan yang harus dipenuhi seperti memiliki sistem informasi dan infrastruktur yang memadai dengan memenuhi prinsip kerahasiaan, integritas, ketersediaan, keaslian, tidak dapat diingkari, data yang disajikan dapat diandalkan, keamanan, pemeliharaan jejak audit, konsistensi dan akurasi," jelas Anto.

Persyaratan lainnya yaitu memiliki surat pernyataan dari Vendor Teknologi Informasi yang digunakan Perusahaan dan Direktur yang membawahi fungsi manajemen risiko yang menyatakan bahwa sistem informasi dan infrastruktur yang digunakan telah memadai.

"Lalu juga harus memiliki standar operasi dan prosedur atau SOP yang mendukung pelaksanaan pemasaran secara digital/elektronik, memiliki pernyataan persetujuan dari calon pemegang polis, melakukan dokumentasi dalam bentuk rekaman video dan audio, memiliki infrastruktur yang mendukung proses otentikasi tanda tangan elektronik, serta ikhtisar polis tetap disampaikan dalam bentuk hardcopy sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Produk Asuransi," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-11)

Berita Terbaru