Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Tujuan Pemkab Gunung Mas Ingin Menetapkan Perda Sebagian Kawasan Kota Kuala Kurun

  • 02 Juni 2020 - 14:35 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas telah menyampaikan raperda tentang rencana detail tata ruang bagian wilayah perencanaan kawasan perkotaan Kuala Kurun tahun 2020-2040 kepada DPRD setempat, Selasa 2 Juni 2020.

Raperda ini disampaikan langsung Bupati Gunung Mas,  Jaya S Monong dalam Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan II tahun 2020, di ruang rapat paripurna DPRD setempat. 

"Perlu dipahami bersama, tujuan penataan wilayah perencanaan Kuala Kurun ini untuk mewujudkan Kota Kuala Kurun sebagai kawasan perdagangan, jasa, industri, dan pelayanan sosial ekonomi, degan menampilkan kota yang menarik," ucap bupati. 

Bupati mengatakan, raperda ini mengacu pada ketentuan pasal 9 Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang rencana tata ruang bagian wilayah Kabupaten Gunung Mas tahun 2013-2034.

"Perda tersebut mengamanatkan bahwa perlu menetapkan perda tentang rencana detail tata ruang bagian wilayah perencanaan kawasan perkotaan Kuala Kurun," katanya. 

Dia menambahkan, bagian wilayah perencanaan tersebut meliputi sebagian Kelurahan Kuala Kurun dan sebagian wilayah Kelurahan Tumbang Anjir. 

"Adapun jumlah luas yang akan dibuat rencana detail yakni 3.741 haktare. dengan rincian untuk Kelurahan Kuala Kurun kurang lebih 2.056 haktare dan Kelurahan Tumbang Anjir kurang lebih 1.684 hektar," imbuhnya. (HENDRA/m) 

Berita Terbaru