Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Silang Pendapat Salat Jumat 2 Gelombang, MUI: Silakan Pilih

  • Oleh Teras.id
  • 05 Juni 2020 - 10:20 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terbaru perihal penyelenggaraan salat Jumat dan salat berjemaah untuk mencegah penularan Covid-19. Fatwa bernomor 31 Tahun 2020 itu dikeluarkan pada Kamis, 4 Juni 2020.

Namun ada perbedaan pendapat di antara Komisi Fatwa MUI perihal penyelenggaraan salat Jumat berulang atau model sif.

Penyelenggaraan salat Jumat secara sif ini diprediksi bisa terjadi karena masjid menerapkan protokol kesehatan untuk menjaga jarak fisik (physical distancing). Imbasnya kemungkinan ada jemaah yang tidak tertampung.

Pendapat pertama, jemaah boleh menyelenggarakan salat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan salat Jumat dengan model sif dan hukumnya sah.

Pendapat kedua, jemaah melaksanakan salat zuhur, baik secara sendiri maupun berjemaah, dan pelaksanaan salat Jumat dengan model sif hukumnya tidak sah.

"Terhadap perbedaan pendapat di atas dalam pelaksanaannya jemaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 Juni 2020.

Asrorun menjelaskan pada dasarnya salat Jumat hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan. Dalam rangka mencegah penularan Covid-19, maka penyelenggaraan salat Jumat boleh menerapkan physical distancing dengan cara perenggangan saf.

Jika jemaah salat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan shalat Jum’at berbilang), dengan menyelenggarakannya di tempat lain seperti musala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.

TERAS.ID

Berita Terbaru