Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Motor di Jalan Tambun Bungai Dituntut 1 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 05 Juni 2020 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Luchman Wahid (20) pencuri motor pada Kamis, 5 Maret 2020 sekitar pukul 03.00 Wib di Jalan Tambun Bungai, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim dituntut pidana selama 1 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP," kata Jaksa Arie Kesumawati, dalam tuntutannya, Jumat, 5 Juni 2020.

Dikatakan jaksa terdakwa berhasil mengambil motot Honda Revo dengan nomor polisi KH 6464 L milik Iqro.  Karena sudah punya niat untuk dijual lagi, terdakwa menawarnya melalui media sosial Facebook.

Melalui Facebook itu perbuatan warga asal Wonosobo, Jawa Tengah itu ketahuan dan dilaporkan hingga terdakwa diamankan pihak kepolisian. Korban menerangkan di media sosial saat itu motor ditawar sebesar Rp 1,8.

Motor tersebut berhasil dicuri lantaran dibiarkan korban terpakrir di teras rumah tanpa kunci stang. Padahal saat itu motor tersebut kunci kontak tidak berfungsi lagi. Hanya dengan menyambung kabel motor berhasil dibawa kabur.

Atas tuntutan itu terdakwa kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa dan mengadili perkara ini memohon keringanan hukuman dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. (NACO/B-5)

Berita Terbaru