Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP dan Damkar Kapuas Tertibkan Warung Langgar Aturan PSBB

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 09 Juni 2020 - 12:13 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas telah menertibkan sejumlah warung yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terutama terkait dengan jam operasional.

Personel Satpol PP dan Damkar masih menemukan adanya pelanggaran, saat melakukan patroli pengawasan terhadap aktivitas masyarakat diberbagai tempat di Kuala Kapuas.

Patroli dilakukan sebagai pelaksanaan aturan PSBB terhadap jam oprasional yang telah ditetapkan Pemerintah melalui Peraturan Bupati Kapuas Nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB di wilayah Kabupaten Kapuas.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas Syahripin mengatakan pihaknya mengerahkan personil, serta satu unit mobil pemadam kebakaran untuk membubarkan masyarakat yang melanggar aturan jam malam.

“Kami sudah sering memberikan imbauan, dan sering kali diberikan teguran, bagi mereka yang tidak menghiraukan serta kedapatan, maka akan langsung kami semprotkan air tadi malam sebagai bentuk peringatan dan juga tindakan," ucap Syahripin, Selasa, 9 Juni 2020.

"ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang masih berkeluyuran diluar rumah dan membuka usahanya pada batasan jam malam yang sudah menjadi ketentuan," lanjutnya.

Ia menerangkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas telah menetapkan jam malam mulai pukul 20.00 WIB - 03.00 WIB yang tertuang jelas dalam Perbup Nomor 31 Tahun 2020 guna agar semua masyarakat bisa dapat menanamkan kedisiplinan serta kesadaran sehingga penyebaran Covid-19 tidak meluas.

“Mohon jaga kedisiplinan dan taati aturan pemerintah, ketaatan dan kedisiplinan masyarakat selama menjalani masa PSBB merupakan upaya untuk menekan sebaran covid 19," katanya.

Menurutnya dari pantauan yang telah dilakukan, ada beberapa tempat usaha yang tidak mengindahkan imbauan dan peringatan sehingga membuat pihaknya kucing-kucingan dengan pelaku usaha tersebut dan ada juga yang  pura-pura tutup saat di periksa, kemudian buka kembali saat pihaknya pergi dari tempat tersebut.

Ditambahkannya dari patroli yang dilaksanakan tersebut, dilakukan tindakan penyiraman melalui unit mobil pemadam kebakaran terhadap beberapa tempat yang melanggar peraturan PSBB diantaranya satu buah warung remang remang di Jalan Trans Kalimantan, cafe di Jalan Tambun Bungai dan warung makan di Jalan Trans Kalimantan Sei Baras.

Berita Terbaru