Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Pundu Simpan Sabu di Plafon Kamar Mandi

  • Oleh Naco
  • 09 Juni 2020 - 12:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Imam Sutoro kedapatan menyimpan sabu di atas plafon kamar mandi rumahnya yang dikemas dalam 10 paket. Dari total 10 paket sabu itu total beratnya 9,86 gram.

Selain sabu turut diamankan barang bukti lainnya yakni ponsel dan uang Rp 600 ribu.

"Barang bukti tersebut benar diamankan di rumah saya," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Data yang dihimpun, Selasa, 9 Juni 2020 terungkap kalau tersangka diamankan pihak kepolisian pada Selasa, 4 Februari 2020 sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya Jalan Tjilik Riwut Km 89, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari total sabu itu, 1 paket dengan berat 5,84 gram dan sisanya 9 paket total 4,02 gram.

Beberapa sabu itu, sebanyak 5 paket sudah dilabeli harga mulai dari Rp100 ribu hingga Rp 500 ribu.

Tersangka menyebutkan menyimpan sabu tersebut secara tersembunyi agar tidak diketahui. Karena dirinya mengetahui perbuatan yang dilakukannya itu melanggar hukum.

Atas perbuatannya ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)

Berita Terbaru