Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Terima Ditegur Saat Pesta Miras Susu Macan, Tiga Pemuda Keraya Aniaya Temannya

  • Oleh Wahyu Krida
  • 09 Juni 2020 - 13:16 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Emosi lantaran tidak terima saat ditegur temannya saat asyik pesta miras, tiga pemuda warga Jalan Patih Mambang, Desa Keraya, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ditangkap anggota Polsek Kumai, Sabtu, 6 Juni 2020 pagi.

Tiga pemuda tersebut yaitu AF (26 tahun), DK (22) dan VS (21) ditangkap akibat  melakukan penganiayaan pada temannya yaitu Tio Susanto (38) Jumat, 5 Juni 2020 sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Kumai Iptu Ancas Nirbaya, Selasa, 9 Juni 2020 menjelaskan penganiayaan tersebut terjadi di sebuah lahan kebun yang berlokasi di Jalan Padat Karya I, Desa Sungai Kapitan.

“Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka serius pada bagian wajah hingga terpaksa dilarikan ke rumah sakit,” jelas Kapolsek.

Kapolsek kemudian menjelaskan kronologis peristiwa penganiayaan tersebut.

"Awalnya para pelaku berkumpul di sebuah pondok sambil minum miras  jenis susu macan. Kemudian ada cahaya senter yang beberapa kali menyorot ke arah para pelaku," jelas Kapolsek.

Kemudian, lanjut Kapolsek, para pelaku mendatangi korban yang saat itu menegur mereka agar berhenti pesta miras. Tidak terima atas teguran itu, pelaku marah dan menganiaya korban,” jrlas Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, beberapa jam kemudian korban mendatangi Polsek Kumai untuk melaporkan kejadian tersebut.

"Berbekal laporan tersebut, anggota Polsek Kumai melakukan pencarian dan kemudian mengamankan ketiga pelaku. Saat ini ketiganya sudah kita amankan di Polsek Kuma untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan ancaman maksimal 5 tahun penjara," jelas Kapolsek. (WAHYU KRIDA/m)

Berita Terbaru