Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polri Susun Materi Hadapi Praperadilan Ruslan

  • Oleh Inilah.com
  • 12 Juni 2020 - 14:50 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Polri menyampaikan alasan tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Ruslan Buton yang juga diketahui sebagai seorang pecatan TNI AD.

Belum hadirnya Polri lantaran kelengkapan administrasi sidang belum rampung. Salah satunya masih menyusun materi untuk persidangan. Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono.

"Perihal ketidakhadiran tim kuasa Polri pada persidangan gugatan praperadilan RB yang dilaksanakan seyogyanya Rabu, 10 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tentunya hal tersebut sudah dikoordinasikan sebelumnya karena tim kuasa hukum Polri masih melengkapi administrasi kelengkapan sidang dan masih menyusun materi untuk persidangan," kata Awi, Kamis (11/6/2020).


Sebelumnya, sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ruslan Buton, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Alasannya pihak tergugat tak hadir dalam perkara ini.

Adapun yang digugat Ruslon. Di antaranya Presiden RI, Kapolri, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dan Direktur Tindak Pidana Siber Mabes Polri.

Ruslan diketahui sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Gugatan ini terkait penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap Ruslan Buton.

"Jadinya hari Rabu, 17 Juni 2020. Jarak seminggu," kata pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta, Rabu (10/6/2020).

INILAHCOM

Berita Terbaru