Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Kapuas Kembali Tindak Pelanggar Aturan Jam Malam PSBB

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 13 Juni 2020 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas kembali memberikan penindakan terhadap pelanggar aturan jam malam pada pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Kapuas.

Kasat Pol PP dan Damkar Kapuas Syahripin, melalui Kabid Penegakan Perda Ricky Adi Saputra mengatakan saat tim melakukan patroli, Jumat, 12 Juni 2020 malam, masih menemukan adanya pelanggaran aturan PSBB.

"Iya, tadi malam kami melaksanakan patroli rutin sekalian penerapan peraturan PSBB. Hasil giat patroli kami mengamankan kartu indentitas pemilik warung atau pedagang karena berjualan melewati batas waktu yang ditentukan," ucap Ricky, Sabtu, 13 Juni 2020.

"Khususnya pelanggar pemberlakuan jam malam mulai pukul 20.00 - 03.30 WIB," lanjut dia.

Sejumlah pelaku usaha di beberapa lokasi di kawasan dalam kota Kapuas menjadi sasaran penindakan karena melanggar aturan PSBB.

Para pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan PSBB itu yakni salah satu rumah makan seafood di jalan Tambun Bungai, penjual kuliner gorengan pentol di depan Indomaret Jalan Tambun Bungai.

"Termasuk toko ponsel di Jalan Tjilik Riwut, karna aktivitas berkumpul pada jam malam, dan menindak pelanggar PSBB yakni pedagang buah jeruk di Jalan Melati simpang Melati dan Jalan Mawar," jelasnya

Sebelumnya, pihaknya sudah sampaikan imbauan dan peringatan agar mematuhi aturan PSBB sebagaimana yang tertuang dalam Perbup nomor 31 tahun 2020 tentang pedoman pemberlakuan PSBB. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru