Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wakil Bupati Kobar Apresiasi DPRD Telah Bahas 5 Raperda

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 15 Juni 2020 - 15:21 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Wakil Bupati Kobar, Ahmadi Riansyah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan terhadap 5 Raperda yang diusulkan eksekutif.

Hal ini disampaikan Ahmadi Riansyah saat menghadiri rapat paripurna dalam rangka penyampaian hasil rapat gabungan DPRD dan Pemkab Kobar terhadap 5 Raperda, Senin, 15 Juni 2020.

"Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada lembaga DPRD yang telah membahas beberapa Raperda di masa sidang ini. Khusus menjadi pokok pembahasan salah satunya adalah pemekaran dibeberapa wilayah desa yang ada di Kobar," ujarnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kobar, Rusdi Gozali menyampaikan sesuai induk regulasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah bahwa salah satu tugas dan fungsi dewan yaitu membentuk peraturan daerah dan membahasnya bersama kepala untuk kemudian di setujui bersama.

"5 Raperda sudah diraparkan tingkat komisi mudah - mudahan pada 22 Juni 2020 nanti, kita akan mengambol keputusan mendengar pendapat fraksi terhadap semua Raperda yang kita bahas," ungkapnya.

Dari 5 Raperda yang diusulkan Pemkab meliputi,

1. Raperda pemberian insentif dan kemudahan investasi.
2. Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3. Raperda tentang perubahan sebagian wilayah Kelurahan Baru menjadi desa Muara Baru dan desa Natai Palingkau Kecamatan Arut Selatan.
4. Raperda tentang perubahan sebagian wilayah Kelurahan Mendawai menjadi Desa Mendawai Hanyar Arsel.
5. Perubahan sebagian wilayah Kelurahan Kumai Hilir menjadi Desa Kumai Hilir Seberang.

Dadi 5 ada beberapa yang mengalami perubahan, berikut yang dapat dihimpun tim Borneonews, di antaranya Raperda pemberian insentif dan kemudahan investasi di ubah jadi Raperda Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Kemudahan.

Kemudian terhadap tentang perubahan sebagian wilayah Kelurahan Mendawai menjadi Desa Mendawai Hanyar Kecamatan Arut Selatan. Pada kalimat Mendawai Hanyar dihapus, diganti menjadi Karang Anyar. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru