Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sudah 4 Orang Tarik Perlawanan kepada Kelompok Tani Hapakat Bersama

  • Oleh Naco
  • 17 Juni 2020 - 14:01 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak 4 warga menarik perlawanan yang diajukan kepada Kelompok Tani Hapakat Bersama di Pengadilan Negeri Sampit. 

Kuasa hukum Kelompok Tani Hapakat Bersama, Burhansyah mengatakan dalam kasus ini ada 10 orang yang mengajukan perlawanan.

Di antaranya pelawan dalam kasus ini H Ihak Ketua Kelompok Tani Maju Bersama, serta pemilik lahan lainnya M Guntur, Hartoyo, Sutirah, Sunadi, Rini Windari, Fatmi Juwaida, Fitriah, Waren dan Marliana Indar dengan terlawan Ketua Kelompok Tani Hapakat Bersama Rantau Sepan.

"4 Orang yang sudah mencabut perlawanan mereka dari 10 orang yang mengajukan," kata Burhansyah, Rabu, 17 Juni 2020.

Menurutnya ke 4 orang yang mencabut perlawanan di antaranya Ihak, Waren, Sutirah dan Fitriah, sehingga saat ini masih tersisa 6 orang yang terus melanjutkan perlawanan itu.

"Namun demikian ada lagi yang mengajukan perlawanan, kelompok M Auri dan kawan-kawan," tegasnya.

Namun demikian lanjutnya, perlawanan yang diajukan keberatan yang mereka ajukan hampir sama dengan perlawanan yang diajukan pelawan sebelumnya.

"Sama saja isi perlawanan mereka. Mereka dapat tanah dari Ihak semuanya," tegasnya. Dalam isi perlawananan itu pelawan mengajukan keberatan atas sita lahan yang diklaim milik mereka dan menuntut ganti rugi.

Seperti Guntur mengajukan tuntutan materil dan inmateril Rp 1,5 miliar, Hartoyo Rp 1,25 miliar, Sutirah R 2 miliar, Sunadi Rp 1,5 miliar, Rini Windari Rp 1,5 miliar, Fatmi Juwaida Rp 1,5 miliar, Fitriah Rp 1,5 miliar, Waren Rp 2 miliar, Marliana Indar Rp 1,4 miliar dan Ihak Rp 13,2 miliar.

Sebelumnya Kelompok Tani Hapakat Bersama yang diketuai oleh Rantau Sepan menang atas Ihak secara perdata atas tanah dengan luas 62 hektare setelah melalui proses ditingkat Pengadilan Negeri Sampit, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung hingga berkekuatan hukum tetap

Lahan itu berlokasi di kawasan lingkar utara, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Pengadilan Negeri Sampit melakukan eksekusi setelah Kelompok Tani Hapakat Bersama menang dalam gugatan lahan seluas 62 hektare beberapa waktu lalu. (NACO/B-6)

Berita Terbaru