Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Tuntut 5,5 Tahun Penjara Pria Mengaku Informan Polisi

  • Oleh Naco
  • 19 Juni 2020 - 12:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - MY alias Nus, terdakwa yang sempat mengaku sebagai Informan polisi ini dituntut pidana selama 5,5 tahun penjara oleh Jaksa Dewi Khartika.

Perbuatan terdakwa, menurut jaksa pada Jumat, 19 Juni 2020 terbukti sebagimana Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa juga didenda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan," tegas Jaksa.

Dewi menyatakan terdakwa bersalah atas kepemilikan tiga paket sabu yang digulung dalam satu gulungan plastik. Sabu itu ditemukan di kendaraan mobil jenis pikap Suzuki Carry KH 8382 FD yang dikemudikan terdakwa.

Terdakwa diamankan petugas pada Senin 27 Januari 2020 sekira jam 22.00 Wib di Jalan Muchran Ali gang Sarinama No. 88 Rt. 057 Rw. 003 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim terdakwa diamankan.

Dalam kasus ini terdakwa membantah atas kepemilikan sabu tersebut. Namun dari hasil tes urine terdakwa dinyatakan positif sebagai pengguna sabu.

Atas vonis tersebut majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan memberikan waktu sepekan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mempersiapkan pembelaan.(NACO/m)

Berita Terbaru