Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Presiden PKS: cenderung tergoda mengutak-atik

  • Oleh Inilah.com
  • 20 Juni 2020 - 15:14 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mohamad Sohibul Iman menyampaikan Pancasila sudah diperdebatkan dengan hebat oleh para bapak pendiri bangsa. Akhirnya, disepakati rumusan 18 Agustus 1945. Lalu, muncul perdebatan lagi di konstituante tahun 1955 tetapi disepakati kembali ke rumusan tersebut pada 5 Juli 1959.

"Apa kita mau menarik generasi skrng ke perdebatan yg sama," tulis akun Twitter @msi_sohibuliman, dikutip Sabtu (20/6/2020).

Menurut Sohibul, Bangsa Indonesia sudah memiliki konsensus-konsensus dasar bernegara: Pancasila, UUD 45, Merah-Putih, dll. Bahkan sudah diperdebatkan secara filosofis, sosiologis, politis, dan idiologis.

"Sifat alamiah manusia, ktk tdk mampu mewujudkan idealita2 kehidupan, cenderung tergoda mengutak-atik hal2 yg tdk penting. Demikian jg ketika kita tdk mampu mewujudkan idealita2 dr konsensus2 dasar bernegara, ada sebagian pihak yg tergoda mengutak-atik hal2 yg tdk perlu. Absurd," tulis Sohibul.

Diketahui Rancangan Undang-undang ( RUU) Haluan Ideologi Pancasila belakangan tengah menjadi pembicaraan. Mengingat, draf RUU tersebut memuat klausul Trisila dan Ekasila di dalam salah satu pasalnya.

Dilansir dari draf RUU, konsep Trisila dan Ekasila tertuang dalam Pasal 7.

Baca juga

Puji dan Kritik Jokowi Ala Presiden PKS

PKS : Terus Berulang, di Bilang Amatir Marah

Soal Kartu Prakerja, Golkar dan PKS Cakar-Cakaran

Pasal tersebut memuat tiga ayat. Adapun ayat 1 menyebutkan ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

Ayat 2, ciri pokok Pancasila berupa Trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. Ayat 3, Trisila sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) terkristailisasi dalam Ekasila, yaitu gotong-royong.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP.

Pemerintah pun memutuskan untuk tidak mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR guna membahas RUU itu. pemerintah meminta DPR, sebagai pengusul RUU HIP, untuk lebih banyak menyerap aspirasi masyarakat.

INILAHCOM

Berita Terbaru