Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kapuas Perpanjang Status Tanggap Darurat Terkait Covid-19 Hingga 14 Juli

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 21 Juni 2020 - 12:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas memperpanjang status tanggap darurat berkaitan dengan wabah corona virus disease atau covid-19, terhitung sejak 17 Juni sampai dengan 14 Juli 2020 mendatang.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Kapuas Nomor 255/BPBD tahun 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Penyebaran Wabah Penyakit Akibat Covid-19, tertanggal 18 Juni 2020.

"Iya, perpanjangan kedua status tanggap darurat bencana non alam penyebaran wabah penyakit akibat Covid-19 di Kapuas ini selama 28 hari," ucap Kepala Pelaksana BPBD Kapuas, Panahatan Sinaga, Minggu, 21 Juni 2020.

Lebih lanjut, ia mengatakan untuk penetapan jangka waktu status tanggap darurat bencana dimaksud dapat diperpanjang atau dipersingkat.

"Sesuai kebutuhan pelaksanaan penanganan darurat bencana di lapangan. Keputusan itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata dia.

Ia menyebutkan surat keputusan tersebut ditetapkan juga mempertimbangkan status tanggap darurat itu sebelumnya telah berakhir pada tanggal 16 Juni 2020 lalu,

Kemudian bahwa konfirmasi penularan covid-19 di Kapuas sampai hari terakhir masa tanggap darurat masih tinggi.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan keputusan Bupati Kapuas tentang perpanjangan kedua status tanggap darurat bencana non alam akibat wabah covid-19," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru