Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Sabu Ini Ngaku Beli 1 Kantong Dibagi Jadi 4 Paket

  • Oleh Naco
  • 22 Juni 2020 - 10:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka M Yusuf alias Tile mengaku membeli sabu 1 kantong, kemudian dibagi menjadi 4 paket untuk diedarkan. Akibat perbuatannya itu, dia harus berurusan dengan hukum. 

"Sabu itu saya beli dengan Sapri," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Pengakuan tersangka sabu itu sampai ke tangannya dengan terlebih dahulu memesannya melalui via telepon. Setelah sabu siap, tersangka diminta ke kediaman seseorang berinisial Sa yang berada di Jalan Kacapiring, Sampit.

Sesampainya di rumah Sa, tersangka menyerahkan uang sebesar Rp 1,4 juta kemudian Sa menyerahkan 1 kantong sabu. Di rumah, tersangka membaginya jadi 4 paket.

Pengakuan tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai tukang bangunan itu sabu tersebut rencananya akan dijual kembali.

Data yang diperoleh, Senin, 22 Juni 2020 tersangka diamankan pada Minggu, 8 Maret 2020 sekitar pukul 15.30 Wib di Jalan Ir. H Juanda XX RT 2 RW 1 Kelurahan MB Hilir Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Ketika digeledah selain sabu turut diamankan barang bukti lain diantaranya sendok dari sedotan, 1 pak plastik klip, bong sabu, timbangan digital, uang hasil penjualan sabu Rp 400 ribu dan sebuah ponsel. (NACO/B-7)

Berita Terbaru