Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab dan DPRD Barito Utara Bahas Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

  • Oleh Ramadani
  • 23 Juni 2020 - 17:25 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemerintah dan DPRD Kabupaten Barito Utara melaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin, 22 Juni 2020.

Sekda Barito Utara, Jainal Abidin mengatakan, raperda itu mengacu pada pasal 105 Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan pasal 511 Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sementara, Ketua Komisi III DPRD Barito Utara H Tajeri menyampaikan agar raperda untuk mempedomani tatanan penulisan yang sudah sesuai format, sehingga tidak menimbulkan masalah.

“Juga gar pemerintah mengkaji ulang perda tentang rumah jabatan dinas, serta agar adanya kejelasan tentang tanah milik pemerintah daerah,” kata Tajeri.

Anggota Komisi II DPRD Barito Utara, Asran mengatakan, rancangan perda ini hendaknya perlu dikaji sedemikian rupa serta memerlukan waktu, karena banyak pasar.

“Pemerintah daerah bisa memetakan barang milik daerah dan diinformasikan kepada masyarakat,” kata H Asran. (RAMADHANI/B-11)

Berita Terbaru