Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Modus Karyawan CV MKM Gelapkan Uang Perusahaan

  • Oleh Naco
  • 24 Juni 2020 - 11:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ery Sugianto alias Alin (31) menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja dengan cara tidak menyetorkan uang tagihan kepada pemilik perusahaan.

"Uang itu biasanya disetorkan ke rekening pemiliknya," kata tersangka pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Dalam kasus ini sebagaimana data yang diperoleh Rabu, 24 Juni 2020, perbuatan itu dilakukannya pada 12 November, 7 Desember, 20 Desember 2019, 8 dan 28 Februari 2020 di CV Medan Karya Motor (MKM) Jalan DI Panjaitan, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim.

Dia menggelapakan uang perusahaan yang bergerak di bidang penjualan aki sebesar Rp 57,37 juta. Dari pengakuan tersangka, uang yang digelapkan itu adalah uang dibayar oleh PT Trisakti Sumber Artha atas pembelian aki merek Bosch.

Biasanya setiap pembelian aki, pembeli menyerahkan uang itu melalui via transfer ke rekening pemilik PT MKM.

Akan tetapi saat itu tersangka meminta agar PT Trisakti Sumber Artha menyetor ke rekening Mandiri atas nama dirinya, dengan alasan pembayaran tidak lagi melalui rekening bosnya itu. Namun pada akhirnya perbuatan tersangka diketahui oleh pihak perusahaan. (NACO/B-7)

Berita Terbaru