Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kadi Ngaku Edarkan Sabu Setelah Membeli

  • Oleh Naco
  • 26 Juni 2020 - 12:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - M Kadi alias Atok membeli sabu tidak hanya untuk digunakan sendiri saja akan tetapi diedarkannya lagi.

"Sabu itu saya beli (dari seseorang berinisial Ro," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur

Data yang dihimpun Jumat, 27 Juni 2020 terungkap kalau pria ini diamankan pada Minggu, 23 Februari 2020 sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari penggeledahan di kediaman tersangka di Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim ditemukan sejumlah barang bukti.

Di antaranya sabu 0,32 gram, 19 plastik klip, timbangan digital, alat hisab sabu, sendok dari potongan sedotan, uang Rp 127 ribu dan ponsel.

Tersangka mengakui sabu yang diamankan itu dibelinya dengan Ro seharga Rp 450 ribu. Transaksinya berlangsung di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotim.

Tersangka mengakui membeli sabu dengan Ro sebanyak 6 kali. Sabu dibagi jadi beberapa paket dijual dengan harga per paket Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu.

Jika habis terjual menurut tersangka keuntungan yang didapat bisa mencapai Rp 350 ribu. "Yang mau beli datang langsung ke rumah saya," tandasnya. (NACO/B-7)

Berita Terbaru