Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Peran 2 Sekawan Tersangka Sabu Dalam Kasusnya

  • Oleh Naco
  • 26 Juni 2020 - 13:20 WIB

BORNEONEWS Sampit - Dua sekawan, Yudi Hasfanur dan Ahmad Isro mempunyai tugas serta peran masing-masing saat mengedarkan narkotika jenis sabu.

Informasi tehrimpun, Jumat, 26 Juni 2020, Yudi merupakan pemilik sabu sebanyak 4,63 gram, sabu dibeli dengan harga Rp 5,2 juta dari Upik. Sabu sampai ke tangan mereka setelah Yudi meminta Isro membelinya.

Isro bertransaksi sabu dengan Upik di kawasan Taman Kota Sampit. Kemudian, tersangka mendatang Yudi yang sudah menunggu di kamar hotel.

"Sabu itu mau kami bagi menjadi beberapa paket," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Ketika diamankan yang terlebih dahulu adalah Isro, sementara itu Yudi ke luar membeli plastik klip. Saat kembali ke TKP, sudah ada petugas mengamankannya.

Kedua tesangka diamanakan pada Minggu 23 Februari 2020 sekitar pukul 15.30 WIB di kamar nomor 109 Hotel Borneo Putra Jalan Ahmad Yani, Kelurahan MB Hulu Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim.

Mereka merupakan warga yang ditinggal di kawasan Teluk Dalam, Kelurahan MB Hilir Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim.

Saat penggeledahan, polisi menemukan sepaket sabu di bawah kasur tempat Isro tidur yang diakui milik keduanya. Selain sabu turut diamankan barang bukti lain berupa alat isap sabu, sendok dari potongan sedotan 3 buah, 2 pak plastik klip, ponsel, dan timbangan digital. (NACO/B-11)

Berita Terbaru