Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencabutan SK Bebas Bersyarat John Kei, Begini Kronologinya

  • Oleh Teras.id
  • 27 Juni 2020 - 17:50 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan segera mencabut surat keputusan (SK) pembebasan bersyarat John Refra alias John Kei

Kepala bagian humas dan protokol Ditjenpas Rika Aprianti menyatakan surat  pencabutan Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan saat ini dalam proses.

"Menunggu, dalam proses," kata Rika Sabtu 27 Juni 2020.

Rika mengatakan sejak menjadi tersangka pada 21 Juni 2020, Balai pemasyarakatan atau Bapas Bogor mengeluarkan SK Pencabutan Pembebasan Bersyarat atau bebas bersyarat sementara terhadap John Kei.

Berikut kronologi pencabutan SK PB atas pelanggaran tindak pidana baru yang dilakukan John Kei.

• 21 Juni 2020
Jhon dijadikan tersangka dalam tindak pidana  pasal 55 KUHP jo pasal 340 KUHP

• 21 – 22 Juni 2020
PK Bapas Bogor  yang melakukan pembimbingan dan pengawasan kepada John Kei selama PB, telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya unit Jatanras sejak tangga 21 Juni 2012

• 24 Juni 2020
Setelah Penyidik selesai melakukan BAP terhadap John Kei, PK Bapas juga melakukan BAP terhadap John Kei sebagai Klien Pemasyarakatan Bapas Bogor

• 25 Juni 2020
- Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Bapas Bogor yang menghasilkan :
a. Bahwa John Kei telah melakukan pelanggaran ketentuan saat menjalankan masa Pembebasan Bersyarat nya dengan telah ditetapkannya sebagai tersangka
b. Merekomendasikan pengusulan pencabutan SK Pembebasan Bersyarat John Kei
- Berdasarkan rekomendasi Sidang TPP , Kepala Bapas Bogor mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Sementara Pembebasan Bersyarat atas nama John Refra alias John Kei, No: W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381.
- Mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk Pencabutan Pembebasan Bersyarat John Kei, No. W11.PAS.33-PK.01.05.02.2382.

(TERAS.ID)

Berita Terbaru