Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wali Kota Palangka Raya Instruksikan Pelaku Usaha di Zona Merah Jalani Rapid Test

  • Oleh Hendri
  • 01 Juli 2020 - 12:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengintruksikan agar pelaku usaha yang berada di kawasan zona merah menjalani rapid test hingga swab test secara massal mulai 1-10 Juli 2020.

Intruksi tersebut disampaikan kepada Gugus Tugas Covid-19, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Satpol PP agar secepatnya menjalankan instruksi sebagai langkah percepatan penanganan Covid-19.

Wilayah yang perlu dilaksanakan rapid test hingga swab test adalah kawasan Pasar Besar, Pasar Kahayan, Pasar Puntun, Pasar PU Bawah, Pasar Kameloh.

Kemudian di permukiman Puntun, Jalan Kalimantan, Jalan Sumatra, Jalan Sulawesi dan Jalan Murdjani bawah sampai pabrik tahu.

"Rencana rapid tes dan swab tes massal dilakukan sesuai intstruksi yang saya keluarkan," kata Fairid, Rabu 1 Juli 2020.


Dia berharap pelaksanaan test tersebut berjalan dengan baik diikuti langkah kooperatif seluruh pelaku usaha agar secepatnya memutus mata rantai penyebaran virus Corona. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru