Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Panduan Kemenag Kalteng untuk Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Covid-19

  • Oleh Nopri
  • 04 Juli 2020 - 00:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kementerian Agama menerbitkan panduan pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat pandemi Covid-19.

Panduan ini diterbitkan dalam Surat Edaran No 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama, Fachrul Razi.

"Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan. Dengan begitu pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban bisa berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid 19," kata Kepala Kanwil Kemenag Kalteng, Masrawan, Jumat, 3 Juli 2020.

Dia menambahkan pelaksanaan salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di daerah, kecuali pada tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah dan gugus tugas daerah.

"Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan, masjid, dan ruangan dengan persyaratan harus ada petugas yang khusus untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan diarea tempat pelaksanaan," jelasnya.

Salat Idul Adha harus membatasi jumlah pintu atau jalur keluar ditempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan dan tetap menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, hand sanitizer dipintu masuk dan keluar.

"Setiap jamaah yang datang wajib dilakukan pengecekan suhu badan dipintu masuk, jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C tidak diperkenankan untuk memasuki area tempat pelaksanaan salat Idul Adha dan dilakukan pembatasan jarak minimal jarak 1 meter," tutupnya. (NOPRI/B-6)

Berita Terbaru