Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Apindo Sebut Aturan Ketenagakerjaan RI Kaku dan Protektif

  • Oleh Teras.id
  • 05 Juli 2020 - 10:21 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai regulasi ketenagakerjaan Indonesia yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 terlalu kaku dan protektif.

Pasal-pasal di dalamnya hanya melindungi pekerja tanpa memperhitungkan keseimbangan permintaan dan penawaran tenaga kerja.

“Regulasi ketenagakerjaan pun menjadi rigid, yang menyebabkan penciptaan lapangan kerja formal lambat dan terbatas. Akibatnya, tidak mengimbangi laju pertumbuhan jumlah angkatan kerja,” tutur Hariyadi dalam diskusi virtual pada Sabtu, 4 Juli 2020.

Menyitir data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Ketua Apindo menerangkan bahwa penyerapan tenaga kerja semakin lama semakin menurun. Pada 2013, misalnya, jumlah penyerapan pekerja sebanyak 4.594 orang dengan investasi sebesar Rp 398,3 trilun.

Sedangkan pada 2019, penyerapan tenaga kerja hanya menyentuh 1.277 orang. Padahal tahun itu, investasi yang dibenamkan di dalam negeri meningkat mencapai Rp 809.6 triliun.

Berkaca dari data tersebut, Hariyadi memandang perlu adanya kalibrasi untuk menata kembali aturan terkait ketenagakerjaan. Perombakan aturan itu utamanya memperhitungkan jumlah kebutuhan tenaga kerja dan calon pekerja.

Di samping itu, pemerintah diminta menyiapkan sumber daya manusia yang kemampuannya variatif dan fleksibel sesuai dengan kebutuhan pasar. Sejalan dengan upaya ini, kata dia, perlu pula ada program link and match yang menghubungkan lembaga pendidikan dan industri.

Hariyadi melanjutkan, pembaruan aturan ketenegakarjaan mesti didorong lantaran Indonesia menghadapi ancaman PHK mencapai 30-40 persen karena pandemi.

Adapun berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2019, jumlah angkatan kerja Indonesia sebanyak 133,56 juta orang.

Dari total angka itu, penduduk yang bekerja hanya 126,51 juta, sedangkan 7,05 juta lainnya menganggur.

Berita Terbaru