Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legislator Ingatkan Pengusaha Angkutan Wajib Terapkan Protokol Covid-19

  • Oleh Hendri
  • 05 Juli 2020 - 10:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Ruselita mengingatkan kepada para pemilik usaha jasa antar penumpang untuk selalu memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan cegah penular Covid-19.

"Meski sudah dibuka tidak menutup kemungkinan terjadi penularan covid-19 pada alat tranportasi jalur darat melalui kontak fisik antar penumpang," katanya.

Untuk itu ia meminta kepada pihak jasa layanan agar memperketat beberapa persyaratan kepada para penumpang guna memberikan rasa aman serta antisipasi terjadinya penularan Covid-19 saat diperjalanan.

Syarat-syarat yang bisa diberikan yaitu, wajib memiliki surat keterangan Rapid Test atau surat keterangan sehat bebas Influenza dari rumah sakit atau puskesmas.

Sebelum keberangkatan dicek suhu tubuhnya oleh petugas PO dan terminal menggunakan Thermo Gun, kemudian menggunakan masker mulut dan hidung sebelum dan selama diperjalanan.

Para penumpang juga wajib dilarang mengikuti keberangkatan apabila ditemukan beberapa indikasi yakni batuk, flu, pilek, suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius.

"Terpenting usahakan bisa untuk menjaga jarak duduk selama di perjalanan. Untuk itu kapasitas penumpang harus diberi batasan, jika sebelumnya membawa full sekarang hanya membawa 50 persen," pungkasnya. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru