Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Camat di Kotim Dipolisikan karena Berikan Keterangan Palsu dan Lakukan Penyerobotan

  • Oleh Naco
  • 07 Juli 2020 - 10:01 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mantan Camat di Kabupaten Kotawaringin Timur berinisial War dan rekannya HI dilaporkan atas kasus pemberian keterangan palsu dan melakukan penyerobotan lahan milik Kelompok Tani Hapakat Bersama di lingkar utara Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Laporan sudah kami layangkan ke Polres Kotim, kami berharap segera ditindaklanjuti," kata Rantau S, Ketua Kelompok Tani Hapakat Bersama, saat ditemui di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa, 7 Juli 2020.

Dalam laporannya itu, mereka melampirkan barang bukti dalam putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap atas keterangan War yang mengakui tanah miliknya itu berasal dari HI serta isi bukti perlawanan War pertama juga berisi demikian dan dicabut diajukan kembali isinya berubah mengakui tanahnya berasal dari Badrun.

Atas dasar itu War dianggap memberikan keterangan palsu. Selain itu ia dianggap menyerobot lahan lantaran surat tanah yang dikantongi beralamat di Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, sedangkan objek yang diakuinya di wilayah Kecamatan Baamang.

Selain itu sebagaiamana putusan perdata Rantau sudah menang atas HI yang dianggap menjual tanah kepada War dan kawan-kawan atas tanah yang berlokasi di kawasan lingkar utara, Kecamatan Baamang tersebut.

Perbuatan ini dilaporkan saat War Cs mengajukan perlawananan, pelawan mengajukan keberatan atas sita lahan yang diklaim milik mereka dan menuntut ganti rugi.

Sebelumnya Kelompok Tani Hapakat Bersama yang diketuai oleh Rantau menang atas Ihak secara perdata atas tanah dengan luas 62 hektare setelah melalui proses ditingkat Pengadilan Negeri Sampit, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung hingga berkekuatan hukum tetap. (NACO/B-6)

Berita Terbaru