Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ombudsman Kritik Penetapan Tarif Rapid Test

  • Oleh Inilah.com
  • 09 Juli 2020 - 14:15 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie mengkritik Surat Edaran Kementerian Kesehatan tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test. Alvin menyebut sebelum ditetapkan biaya tertinggi Rp 150 ribu, harga rapid test terbilang mahal dan cenderung dijadikan ladang bisnis.

"Ini membuktikan selama ini biaya rapid test itu harganya gila-gilaan dan sudah menjadi komoditas dagang, kenyataannya ini bisa ditekan menjadi 150 ribu rupiah," kata Alvin kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).

Alvin mempertanyakan sanksi apa yang bisa diterapkan bagi pihak yang melanggar peraturan batas tarif tertinggi rapid test itu. Tak hanya itu, dia juga mendapat laporan dari sejumlah rumah sakit di daerah yang telah membeli alat rapid test sebelum ada penetapan harga dari Kemenkes.

"Saya juga mendapat laporan dari berbagai daerah bahwa rumah sakit-rumah sakit ini belinya kit rapid tes ini sudah di atas 200 ribu. Jadi bagaimana mereka Mereka sudah terlanjur punya stok untuk itu, apakah uangnya dikembalikan atau bagaimana Sebab di beberapa daerah ini rumah sakit-rumah sakit tidak punya pilihan belinya dari orang itu-itu saja, yang dikhawatirkan telah terjadi monopoli atau oligopoli," katanya.

Alvin mempertanyakan keakuratan rapid test yang hingga saat ini masih dijadikan syarat seseorang untuk bepergian di dalam negeri menggunakan pesawat, kereta api, dan kapal. Dia meminta aturan tersebut agar ditinjau kembali.

"Tapi yang paling penting adalah sekarang tinjau kembali peraturan yang mensyaratkan calon penumpang pesawat udara, kereta api, maupun kapal untuk mempunyai sertifikat uji rapid maupun uji PCR. Karena kenyataannya setiap hari lalu lalang dari Sumatera ke Jawa, Jawa ke Bali juga pakai mobil sendiri, pakai bus tidak ada persyaratan itu," katanya. [tar/INILAHCOM]

Berita Terbaru