Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penadah Motor Curian Divonis 1,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 13 Juli 2020 - 12:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa penadah sepeda motor curian, Ari Perdana divonis selama 1,5 tahun penjara. Vonis yang sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum itu dibacakan majelis hakim dalam persidangan di PN Sampit, Senin, 13 Juli 2020.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 480 Ayat (1) KUHP," kata majelis hakim persidangan yang diketuai oleh Muslim Setiawan.

Dalam persidangan terurai, terdakwa membeli motor itu saat Intak alias Noyyo Vs (berkas terpisah) datang ke rumahnya pada Kamis, 6 Februari 2020 di Jalan Jenderal Sudirman Km 42 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim.

Motor Yamaha MX King dengan nopol KH 3499 PI itu awalnya dihargai Rp 2,5 juta, namun terdakwa ditawar Rp 1,7 juta. Keduanya pun sepakat bertransaksi.

Terdakwa dianggap sebagai penadah karena mengetahui motor itu hasil curian dan tetap membelinya dengan harga yang tidak wajar. Padahal motor itu juga tidak mengantongi surat menyurat.

Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Vonis yang dijatuhkan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru