Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bertambah Lagi, KKP Kini Proses 68 Calon Eksportir Benih Lobster

  • Oleh Teras.id
  • 14 Juli 2020 - 12:20 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan memproses 68 perusahaan yang telah mengajukan pendaftaran untuk mengekspor benih lobster atau benur. Artinya, jumlah perusahaan akan bertambah lagi setelah sebelumnya KKP memberikan izin kepada 32 eksportir.

"Saat ini sudah ada 32 perusahaan yang mendapatkan izin termasuk PT, CV, UD, dan koperasi," tutur staf Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi, kepada Tempo, Selasa, 14 Juli 2020.

Namun, Andreau belum merincikan nama-nama perusahaan yang tengah diproses izinnya itu. Namun, ia hanya menerangkan perusahaan tersebut merupakan bagian dari 112 perusahaan yang telah mendaftarkan entitasnya sebagai calon eksportir.

Adapun pembukaan keran ekspor benur diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 yang terbit pada Mei lalu. Sejak beleid itu terbit, KKP mencatat telah ada dua kali kegiatan ekspor yang dilakukan oleh perusahaan yang sudan mengantongi izin.

Ekspor pertama dilakukan pada 12 Juni lalu oleh PT Tania Asia Marina dan PT Aquatic. Kedua perusahaan mengirimkan benur ke Vietnam dengan jumlah 14 koli.

Kemudian ekspor kedua pada 9 Juli lalu oleh empat eksportir yang meliputi PT Aquatic SSLautan Rejeki, PT Tania Asia Marina, PT Grahafood Indo Pacific, dan UD Samudra Jaya. Keempat perusahaan mengirimkan 35 koli.

Dalam beleid PM 12 Tahun 2020, para eksportir mesti melakukan pembudidayaan lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau pembudi daya setempat berdasarkan rekomendasi Ditjen Perikanan Budidaya. Eksportir telah berhasil melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri ditunjukkan dengan sudah adanya panen berkelanjutan dan telah melepasliarkan lobster sebanyak dua persen dari pembudidayaan dan dengan ukuran sesuai hasil panen.

Eksportir pun harus terdaftar di Ditjen Perikanan Tangkap KKP dan memiliki Surat Keterangan Asal yang diterbitkan oleh dinas kabupaten/kota yang membidangi perikanan pada pemerintah daerah setempat.

Selanjutnya, benih lobster hanya boleh didapat dari nelayan kecil penangkap benih lobster yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan. Penangkapan hanya diperkenankan menggunakan alat tangkap pasif dan penangkap benih lobsternya ditetapkan oleh Dirjen Perikanan Tangkap.

Berikutnya, ekspor benih lobster dilakukan melalui bandara yang telah ditetapkan oleh badan karantina ikan, sebagai tempat pengeluaran khusus benih lobster. Waktu pengeluaran benih bening lobster (Puerulus) nantinya dilaksanakan dengan mengikuti ketersediaan stok di alam yang direkomendasikan oleh Komnas KAJISKAN dan ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.

Selanjutnya, harga patokan terendah benih bening lobster di nelayan akan ditetapkan oleh direktorat jenderal bidang perikanan tangkap. Harga patokan terendah benih lobster di nelayan tersebut akan menjadi dasar pertimbangan dan usulan harga patokan ekspor yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.

Saat ini, berdasarkan aturan, harga batas minimal.yang diterima nelayan adalah Rp 5.000 per ekor. Di sisi lain, penetapan kuota dan lokasi penangkapan benih lobster akan dilakukan setiap tahun.

(TERAS.ID)

Berita Terbaru