Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beralasan Sakit, Tersangka Baru Kasus Tipikor PD Agrotama Mandiri Tidak Hadir di Kejari Kobar

  • Oleh Wahyu Krida
  • 23 Juli 2020 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tersangka baru kasus dugaan tipikor PD Agrotama Mandiri yaitu Daniel Alexnder, yang dijadwalkan untuk hadir dalam panggilan pertama oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar), Kamis, 23 Juli 2020, ternyata yang bersangkutan masih belum hadir untuk memenuhi panggilan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalan Bun Dandeni Herdiana, menjelaskan yang datang ke Kantor Kejari Kobar terkait pemanggilan pertama ini adalah penasehat hukumnya (PH)  dari Satyanegara & Simatupang.

"PH tersangka menjelaskan ketidakhadiran klien mereka lantaran yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit. Hal tersebut juga diperkuat bukti surat keterangan dokter," jelas Kajari.

Untuk itulah, menurut Kajari, pihaknya menjadwalkan panggilan kedua pada tersangka selang seminggu berikutnya,  Rabu, 29 Juli 2020.

"Bila nanti yang bersangkutan tetap tidak hadir dalam panggilan kedua, maka Kejari Kobar akan melakukan upaya pemanggilan paksa pada tersangka," jelas Kajari.

Sebelumnya diberitakan, upaya pemanggilan tersangka Daniel Alexander menjelaskan lantaran saat ini berkas penyidikannya sudah masuk tahap 2 atau P21 berupa penyerahan berkas dan bukti perkara pada penuntut.

Kajari menjelaskan, peran tersangka pada kasus PD Agrotama Mandiri ini adalah sebagai pihak ketiga yaitu PT Aleta Danamas terkait kerjasama pengadaan tiket pesawat yang sebenarnya tidak ada.

Menurut Kajari, pemanggilan tersangka dalam kasus ini merupakan kelanjutan penanganan perkara sebelumnya yang sudah vonis atas nama Reza. Pada kasus tersangka Daniel Alexander ini diperkirakan kerugian negara Rp 900 juta. (WAHYU KRIDA/m)

Berita Terbaru