Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pandemi Covid-19, Peserta Upacara 17 Agustus di Istana Dibatasi

  • Oleh Teras.id
  • 27 Juli 2020 - 04:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Upacara pengibaran Bendera Pusaka di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada perayaan hari kemerdekaan RI ke-75 pada 17 Agustus mendatang, telah dipastikan akan dilaksanakan secara minimalis.

Pembatasan ini dilakukan untuk memastikan protokol kesehatan tetap berjalan di tengah pandemi Covid-19.

Merujuk pada salinan Surat Edaran Menteri Sekretariat Negara nomor B-492 /Mensesneg/Set/TU.00.04/07/2020, upacara akan dihadiri tak lebih dari 100 orang. Jumlah itu telah termasuk dengan pasukan pengibar bendera hingga peserta upacara.

Petugas upacara akan terdiri dari satu orang Komandan Upacara, tiga orang pasukan pengibar Bendera Pusaka yang berasal dari cadangan Paskibraka 2019, pasukan upacara sebanyak 20 orang dari unsur TNI/Polri, korps musik 24 orang, pembawa acara 2 orang dan 17 orang pasukan pelaksana Tembakan Kehormatan saat detik-detik proklamasi kemerdekaan dibacakan, yang berasal dari TNI.

Adapun yang dapat hadir adalah Presiden Joko Widodo sebagai Inspektur Upacara dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Petugas upacara yang dapat hadir adalah Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo sebagai pembaca Teks Proklamasi, Menteri Agama Fachrul Razi sebagai pembaca doa, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Idham Azis.

Tak ada lagi undangan untuk pejabat atau masyarakat dalam upacara ini. Acara akan dimulai pukul 10.00 WIB dan akan disiarkan secara virtual. Seluruh menteri, kepala lembaga/instansi pusat, juga pimpinan tinggi madya diwajibkan mengikuti upacara secara virtual. Para kepala daerah juga diwajibkan untuk ikut secara virtual setelah melaksanakan upacara di daerahnya masing-masing. (TERAS.ID)

Berita Terbaru