Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Pelaku Pencurian di Palangka Raya Ditangkap di Lamandau

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 27 Juli 2020 - 14:05 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua pelaku tindak pidana pencurian di sebuah rumah Jalan Paus XX, Kota Palangka Raya ditangkap di wilayah Kabupaten Lamandau.

"2 pelaku melancarkan aksi kejahatannya di rumah milik TD, 36 tahun warga Jalan Paus," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatreskrim Kompol Todoan Agung Gultom, dalam keterangan rilisnya, Senin, 27 Juli 2020.

Dia menuturkan, pelaku ditangkap pada Rabu malam, 22 Juli 2020. Mereka berinisial MYS (19) seorang pria, dan MCF (18) wanita. Keduanya diketahui sebagai warga wilayah Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

Mulanya, kedua pelaku diberikan tumpangan tempat tinggal di rumah korban. Berjalan 3 bulan, ketika korban tidak berada di rumah, di saat itulah pelaku melancarkan aksi kejahatannya dengan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Adapun barang berharga yang dibawa kabur pelaku berupa 1 unit televisi merk Toshiba, 1 unit handphone merk Samsung V1, 1 unit Mixer merk philips, 1 buah travel bag, 1 buah tas merk LV, 1 unit mejikom dan 1 buah cetakan kue bawang stainles.

"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 6,5 juta, dan langsung melaporkan ke Polresta Palangka Raya," pungkasnya. 

Dalam penangkapan pelaku, Resmob Polresta Palangka Raya dibantu Resmob Polres Lamandau. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)

Berita Terbaru