Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang Kasus Pemalsuan, Para Saksi Dipanggil Lagi

  • Oleh Naco
  • 28 Juli 2020 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus pemalsuan yang menyeret H Syahdan terus bergulir. Bahkan agenda selanjutnya majelis hakim memerintahkan penuntut umum memanggil para saksi termasuk pegawai Bank Mandiri.

"Penuntut umum, kami ingin mengkonfrontir para saksi, sidang selanjutnya agar semua saksi dihadirkan lagi," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno, Selasa, 28 Juli 2020.

Namun demikian, pegawai Bank Mandiri lainnya yakni Inggit dan Roy Pansila nampaknya tidak ikut dipanggil, meski nama keduanya sempat mencuat karena memverifikasi persetujuan pencairan dana Rp 1,3 miliar. 

Terpisah, Roy saat dikonfirmasi terkait disebut-sebut namanya dalam persidangan tersebut, ogah menanggapi konfirmasi saat dihubungi Bornenews.co.id.

Adapun saksi yang bakal dihadirkan secara bersamaan tersebut yakni Rofik dan Jumratul, pengurus koperasi Pemadat Sejahtera yang diberhentikan Syahdan, pengurus baru Joko Arif, serta pegawai Bank Mandiri dan manajemen perusahaan yang bermitra dengan koperasi itu.

Terdakwa warga Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang yang juga bermukim di Desa Terantang, Kecamatan Seranau ini harus berurusan dengan hukum atas perbuatannya pada 2015 silam yakni pada 4 Juli, 13 September dan 22 Desember mencairkan dana miliaran rupiah dengan memalsukan tanda tangan bendahara Koperasi Ropik.

Adapun tanda tangan Ropik yang dipalsukan oleh terdakwa ketika melakukan 3 kali pencairan yakni Rp 20 juta, kemudian Rp 24 juta dan Rp 1,3 miliar lebih.  

Syahdan, sebagaimana fakta persidangan lalu dan keterangan saksi pihak bank, mencairkan uang tersebut setelah lolos diverifikasi. Terutama pencairan sebesar Rp 1,3 miliar dari keterangan teller Bank Mandiri Riana Dwi Utama, mencairkan dana tersebut setelah diverifikasi oleh Inggit dan Roy. Sementara pencairan sebelumnya melalui verifikasi saksi Dwi Arni dan Yunita. (NACO/B-7)

Berita Terbaru