Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Sabu ini Dituntut 7 Tahun Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 28 Juli 2020 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat ulahnya mengedarkan narkoba jenis sabu dengan barang bukti 14 paket, terdakwa Abim Rohmat Iswana dituntut 7 tahun penjara. Tuntutan itu diketahui dalam sidang pembacaan tuntutan melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 28 Juli 2020.

JPU Widya Nugraheny menuntut agar terdakwa tetap di dalam tahanan, lantaran telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, yang diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Supaya menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun, dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani penahanan atau pemeriksaan," ungkapnya.

Tidak hanya hukuman penjara, JPU juga menunut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Bila tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

"Menuntut terdakwa agar membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider penjara selama 6 bulan," katanya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Abim Rohmat Iswana memohon keringanan. Alasannya, sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Atas tuntutan JPU serta permohonan terdakwa, majelis hakim Iqbal Albana akan mempertimbangkannya.

Diketahui bahwa, terdakwa Abim Rohmat Iswana diamanakan di barakan terdakwa, Jalan Ahmad Yani Km 17, Desa Purbasari, Kecamatan Pangkalan Lada pada 21 April 2020 sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat dilakukan penangkapan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Kobar, ditemukan barang bukti berupa 14 paket sabu dengan berat bersih 1,52 gram.

Kemudian, 2 pak plastik klip dan 1 sendok terbuat dari sedotan warna putih dan lain-lain. Terdakwa mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial Wi (DPO). (DANANG/B-7)

Berita Terbaru