Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Pemikik Sabu Hasil Utang Hadapi Sidang Dakwaan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 28 Juli 2020 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa kasus sabu Ahmad Taufik Kurahman menghadapi sidang dakwaan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 28 Juli 2020.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa Widya Nugraheny tersebut diketahui jika terdakwa mendapatkan paket sabu seberat 0,55 gram dari Arif dengan cara berutang alias belum dibayar.

"Transaksinya di Jalan Kawitan I dekat lampu merah pada 13 April 2020 sekitar pukul 17.00 WIB," kata jaksa.

Terdakwa Ahmad Taufik Kurahman diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kobar pada Selasa, 14 April 2020, di barakan Jalan Kawitan II  RT 05 Nomor 12, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan.

Penangkapan berawal dari dari adanya informasi masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika. Polisi pun melakukan penyelidikan hingga menangkap terdakwa.

Saat penggeledahan, polisi menemukan 1 paket sabu seberat 0,55 gram dalam saku celana yang dikenakan terdakwa.

"Sebelum ditangkap, terdakwa sudah menggunakan sabu satu hari sebelumnya," kata jaksa. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru