Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ponsel Curian Dijual Kepada Sopir Taksi Online

  • Oleh Naco
  • 29 Juli 2020 - 11:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Muliansyah alias Imul alias Banjar (35) menjual ponsel curian milik korban Edho Parido kepada sopir taksi online. Itu terungkap dalam keterangan saksi Hermansyah.

"Waktu itu saya ditawar ponsel, yang menjualnya Tuti, bukan terdakwa ini," kata saksi, Rabu, 29 Juli 2020 pada persidangan tersebut.

Menurutnya saat itu dirinya perlu ponsel, karena dijual murah terdakwa langsung membelinya dengan harga Rp 1 juta.Tuti sendiri merupakan istri adik terdakwa.

"Baru beberapa hari dipakai datang petugas kepolisian dan mengatakan ponsel itu hasil pencurian," ucap saksi.

Dikatakan saksi ponsel itu dibelinya selain murah juga karena kapasitas memorinya besar, sehingga mendukung saksi dalam bekerja sebagai sopir taksi online.

"Saya tidak tahu kalau itu ternyata hasil pencurian," ucap saksi dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan itu.

Terdakwa melakukan perbuatan pencurian itu pada Senin, 3 Pebruari 2020 sekitar pukul 03.30 Wib di Jalan Kenan Sandan kedai Sendiku Dawuh, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim.

Rumah korban dimasuki dengan cara mencongkel jendela menggunakan linggis. Jendela terbuka, lalu tersdakwa masuk dan mengambil sebuah ponsel serta mengambil tas selempang yang berisi uang Rp 200 ribu di samping korban. (NACO/B-5)

Berita Terbaru