Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Datangi Doking Kapal, Komisi IV Pastikan Legalitas Perusahaan

  • Oleh Naco
  • 29 Juli 2020 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur mengunjungi PT Nusantara Docking Sejahtera (NDS), perusahaan pusat perbaikan kapal di Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Kedatangan mereka itu memastikan aktivitas perusahaan itu berjalan  dengan baik serta mematuhi semua aturan dalam berinvestasi di daerah ini. 

Selain itu, kegiatan tersebut juga dalam rangka persiapan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kotim yang masuk dalam program legislasi di tahun ini.

Komisi IV itu dipimpin langsung Dadang H Syamsu, diikuti anggota Pardamean Gultom, Nadie serta Ketua Bapemperda Handoyo J Wibowo.

"Dalam raperda itu salah satu usaha yang sangat terdampak nantinya adalah sektor jasa kepelabuhanan," ucap Dadang, Rabu, 29 Juli 2020.

Dalam raperda itu nantinya, lanjut dia, kemungkinan areal pelabuhan usaha doking kapal serta terminal khusus lainnya akan dievaluasi secara total oleh pemerintah kabupaten.

“Ketika nantinya dibahas raperda itu di DPRD, kami sudah ada bahan dari tinjauan lapangan ini. Nanti tidak serta merta yang disampaikan pemerintah kita aminkan. Kami DPRD juga pastinya akan mencoba menelaah satu persatu pasal perpasal dalam raperda yang diajukan nantinya," ucap Dadang.

Dia menegaskan, DPRD dalam pekan ini melakukan peninjauan sejumlah usaha pelabuhan. Hal ini sebagai tindak lanjut dari sejumlah pengaduan masyarakat bahwasanya banyak pelabuhan yang ada di Kotim ini tidak berizin.Lebih parah lagi mengabaikan keamanan dalam pemanfaatan pelabuhan itu sendiri.

“Selain sebagai bahan dari pembahasan RDTR nanti kami juga sekaligus menekankan bahwa keselamatan kerja, legalitas usaha pelabuhan, pemberdayaan tenaga kerja juga wajib dilakukan. Makanya kami meninjau langsung sudah sesuai tidak apa yang mereka sampaikan setiap ada pertemuan dengan pemerintah kabupan itu dengan fakta lapangan," tegasnya.

Sementara itu Hansen menyebutkan kalau mereka beroperasi dengan izin yang terbit pada 2018 dengan jangka waktu 10 tahun.

"Lokasi lain tidak ada, hanya di sini saja, dan kita yang pekerjakan tenaga kerja lokal," tegasnya. (NACO/B-7)

Berita Terbaru