Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perusahaan Sawit Dituding Lalai dan Tidak Bertanggungjawab Atas Insiden Tewasnya Anak Berusia 12 Tahun

  • Oleh Naco
  • 01 Agustus 2020 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Insiden meninggalnya seorang anak berusia 12 tahun di kompleks salah satu perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, dianggap kelalaian pihak perusahaan.

Korban merupakan anak salah seorang karyawan di perusahaan tersebut. Korban meninggal dunia setelah tenggelam di kolam bekas penyiraman pembibitan milik perusahaan pada, 31 Desember 2019 lalu. 

Terkait insiden tersebut, orangtua dan ahli waris korban merasa keberatan terhadap perusahan yang sampai saat ini tidak ada itikad baik untuk bertanggungjawab.

Bahkan pihak waris atas dasar kesepakatan dengan orangtua korban mengadukan hal ini kepada anggota DPRD Kotim dari Dapil V, M Abadi.

"Saya selaku paman korban, kakak dari ayah korban merasa keberatan, pihak perusahaan ini tidak bertanggungjawab sama sekali. Dari proses awal, justru para karyawan yang dimintai patungan uang untuk disumbangkan atas meninggalnya keponakan saya. Bahkan membawa jenazah korbanpun dari perusahaan menuju Desa Tangar, yang seharusnya menggunakan ambulans tidak dipinjamankan. Kami harus menggunakan mobil pikap," kata Lamri, Sabtu, 1 Agustus 2020.

Untuk mencari keadilan, Lamri bersama pihak keluarganya didampingi Sekretaris Desa Tangar, Suwandi bertolak ke Sampit untuk menemui M Abadi. Dengan harapan agar kasus ini bisa ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada.

"Kami menemui pak Abadi selaku wakil kami dari dapil V ini untuk menindaklanjuti kasus ini. Terutama atas perbuatan perusahaan yang tidak bertanggungjawab atas kejadian itu. Kami merasa harga diri sudah dinjak-injak perusahaan ini," tegas Lamri.

Menanggapi hal tersebut, Abadi yang merupakan Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim itu merasa kecawa dengan sikap perusahaan.

Menurutnya kasus ini akan di bawa keranah hukum lantaran adanya dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut, terutama di kolam bekas penyiraman pembibitan yang tak lain merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) meninggalnya korban. Sebab di sana tidak ada rambu-rambu K3 atau safety.

"Maka dengan adanya kejadian ini dan dengan data-data yang saya pegang saat ini perusahan diduga melanggar ketentuan sebagaimana Pasal 359 KUHP, yang nantinya akan kita bawa ke ranah hukum. Dalam Pasal 359 KUHP itu disebutkan, barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara," kata Abadi.

Abadi juga menekankan bahwa rambu-rambu K3 ini adalah tanda informasi yang bersifat imbauan, peringatan, maupun larangan yang ditujukan untuk mengendalikan, mengatur, dan melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja dan orang lain yang berada di tempat kerja. Salah satu fungsinya menetralisir terjadinya kejadian-kejadian seperti yang sudah terjadi.

"Perlu kami sampaikan bahwa rambu K3 ini menjadi bagian penting dari penerapan SMK3 di perusahaan. Sesuai PP No. 50 Tahun 2012, perusahaan wajib memasang rambu-rambu K3 sesuai dengan standar dan pedoman teknis dan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja," kata dia.

Ditambahkannya, dalam pasal 14 huruf (b) juga disebutkan bahwa pengurus diwajibkan memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli Keselamatan Kerja," tegasnya.

Dia juga sangat menyayangkan adanya kejadian ini sehingga menelan korban jiwa yang diakibatkan kelalaian pihak perusahaan tersebut. 

Abadi meminta agar kasus ini menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk memproses dugaan kelalaian tersebut nantinya.

"Saya mohon kepada aparat penegak hukum agar menindak tegas perusahaan karena tidak ada bentuk tanggungjawab terhadap korban. Dan ini jelas ada pidananya," tukasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru