Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapolsek Gunung Bintang Awai Pimpin Penangkapan Judi Dadu Gurak

  • Oleh Uriutu
  • 02 Agustus 2020 - 15:31 WIB

BORNEONEWS, Buntok – Kapolsek Gunung Bintang Awai (GBA) IPTU Rahmat Saleh Simamora bersama anggotanya dibantu Unit Reskrim Polres Barito Selatan memimpin penangkapan para pelaku judi dadu gurak di RT 9 RW 2 Desa Tabak Kanilan, Sabtu, 1 Agustus 2020 sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek GBA IPTU Rahmat Saleh Simamora membeberkan dalam penangkapan ini anggota mengamankan seorang bandar beserta beberapa pemain judi Dagur.

“Seorang bandar berinisial EKT(44) bersama beberapa pelaku lain berhasil kita amankan,” katanya, Minggu 2 Agustus 2020.

Penangkapan pelaku judi dadu gurak ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa setiap hari pasar atau setiap malam Minggu sering dimanfaatkan oleh beberapa oknum bermain judi dau gurak.

Pihaknya bersama Satuan Reskrim Polres Barsel melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan informasi akurat kemudian mengatur stategi penangkapan.

“Saat pengerebekan dilokasi perjudian seorang Bandar berinisial EKT bersama beberapa orang pemain tidak berkutik dan langsung diamakan ke mapolres,” bebernya.

Beberapa saksi juga turut diamankan yakni SLM (63), KMY (36), MRD (51) pekerjaan mereka yang diamankan rata-rata sebagai petani.

Sementara barang bukti berhasil diamankan, 1 lapak dadu gurak, 1 handuk warna biru, 3 biji dadu gurak, 1 piring besar warna putih, 1 mangkok plastik warna biru, 1 tas warna coklat dan uang tunai Rp 162 ribu.

Pelaku akan dijerat Pasal 303 KUHP dan UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. (URIUTU DJAPER/B-6)

Berita Terbaru