Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Oknum PNS di Kotawaringin Barat Terlibat Pencurian Buah Kelapa Sawit

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 03 Agustus 2020 - 19:15 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Kotawaringin Barat  (Kobar) berinisial HE, terlibat dalam pencurian kelapa sawit. Kasus itu turut menyeretnya sebagai terdakwa dalam persidangan.

Pada sidang pertama di hadapan majelis hakim yang diketuai Heru Karyono, terdakwa mengaku sebagai seorang PNS.

"Terdakwa benar bekerja sebagai PNS," tanya hakim yang dikaui terdakwa.

Panitera sidang juga turut membenarkan status pekerjaan terdakwa tersebut. Dan disebutkan bertugas di Dinas Perhubungan.

Sementara itu, dalam dakwaan jaksa disebutkan, jika terdakwa HE bersama dengan DE (DPO) melakukan pencurian buah sawit di Blok 8/9 Afdeling OC PT SINP, Desa Suka Ramai, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kobar pada Sabtu, 16 Mei 2020.

Keduanya masuk area perkebuna perusahaan menggunakan mobil pikap sekaligus membawa egrek dan tojok. Terdakwa mengambil kelapa sawit milik PT SINP PBNA sebanyak 30 janjang.

Selanjutnya, pada Minggu, 17 Mei 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, saksi Jaka mendatangi pondok  terdakwa yang kemudian diajak untuk mengangkut sawit. Sawit tersebut akan dijual, tetapi terdakwa dihentikan petugas keamanan perusahaan yang mengetahui perbuatannya.

"Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana," kata jaksa. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru