Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Pengedar Sabu Pikir-pikir

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 04 Agustus 2020 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa kasus sabu, Bahrudin divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim. Terkait vonis yang dibacakan dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 4 Agustus tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa terbukti menguasai atau memiliki narkotika jenis sabu melebihi 5 gram," kata majelis hakim.

Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Selain itu, vonis tersebut dikurangi masa tahanan terdakwa.

Senada juga disampaikan JPU Handoko, yang turut menyatakan pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim tersebut. Hakim kemudian menyampaikan, jika tidak ada keputusan selama kurang lebih 1 minggu, maka dianggap menerima putusan.

Terdakwa Bahrudin diamankan pada 23 Februari 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya Jalan Padat Karya, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan.

Saat penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti 7 paket sabu dengan berat bersih 47,42 gram, 1 timbangan digital, 1 unit ponsel merk Samsung, dan uang tunai sebesar Rp 800 ribu.

Terdakwa mengaku sabu tersebut diperoleh dari Muki (DPO). Muki menitipkan 7 paket sabu dan sebuah timbangan digital kepada terdakwa. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru